November selalu diwarnai polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk besaran kenaikan UMP 2026 bakal diumumkan Jumat, 21 November, besok. Kelompok buruh sudah mengajukan beberapa skema, dengan kenaikan antara 6,5% hingga 10,5%.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan besaran upah layak, masih ada PR yang belum tuntas, tetapi jarang dibahas, yakni isu kesetaraan upah yang mencederai rasa keadilan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan ada kesenjangan upah berdasarkan gender. Upah rata-rata buruh laki-laki sebesar Rp3,37 juta, sedangkan buruh perempuan Rp2,61 juta.
Mengapa kesenjangan upah patut ditolak dan kesetaraan upah mesti didukung? Apa saja hambatan mencapai kesetaraan upah? Seperti apa gambaran upah yang layak dan setara?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Dewan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan Nurjaman, dan Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjuddin Noer Effendi.