Kemendagri berencana menaikkan dana bantuan parpol pemilik kursi di DPR menjadi Rp3 ribu per suara. Usulan itu muncul dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7).
Dana bantuan saat ini sebesar Rp1 ribu per suara, sudah naik dari sebelumnya Rp108 per suara. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber dana partai berasal dari tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Jika usulan Mendagri Tito Karnavian disetujui parlemen, maka dana bantuan parpol naik tiga kali lipat. Sebagai contoh, PDIP, yang meraih 25 juta suara sah di Pemilu 2024, saat ini mendapat bantuan Rp25 miliar per tahun. Tiga kali lipat jumlah itu berarti PDIP bisa meraup Rp76 miliar per tahun. Sedangkan, Demokrat yang mengantongi Rp11 miliar dari 11 juta suara sah, nantinya bisa melonjak jadi sekitar Rp33 miliar.
Angka ideal untuk dana bantuan parpol memang sejak lama jadi perdebatan. Bahkan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyebut, semestinya dana bantuan parpol Rp10 ribu per suara agar partai bisa maksimal menjalankan fungsinya.
Bagaimana mencari angka ideal yang harus digelontorkan negara untuk bantuan dana parpol? Adakah rumusannya? Bagaimana evaluasi terhadap dana bantuan parpol selama ini? Apakah sudah transparan dan akuntabel?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro dan Peneliti Divisi Hukum, Demokrasi, dan HAM Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Barimbing.