Sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan, makin menguat. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan tarif BPJS belum pernah naik sejak 2020, sehingga perlu penyesuaian demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya, kenaikan iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Besaran kenaikannya, tengah digodok Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan sudah masuk tahap finalisasi.
Publik yang tengah bergumul dengan ekonomi sulit, jelas keberatan dengan rencana ini. Tak sedikit juga yang skeptis bahwa kenaikan iuran bakal mendongkrak perbaikan layanan. Selama ini, masih banyak keluhan yang mengemuka, mulai dari antrean yang mengular, pembatasan penyakit yang ditanggung, hingga kasus penolakan pasien BPJS.
Setelah ramai suara penolakan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menepis kabar bahwa iuran BPJS bakal naik tahun depan. Namun, ia mengakui ada kenaikan di anggaran kesehatan.
Bagaimana pemerintah mesti menyikapi keberatan dari publik? Apakah menaikkan iuran BPJS menjadi satu-satunya solusi? Apa saja dampaknya jika iuran BPJS benar-benar dinaikkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo.