Pemberian gelar tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto untuk 141 tokoh pada awal pekan ini, masih menyisakan tanda tanya. Banyak nama dari Kabinet Merah Putih dan elit partai politik pendukung Prabowo. Di antaranya, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Saifullah Yusuf, dan lainnya.
Sejumlah nama juga dipersoalkan karena punya rekam jejak bermasalah, misalnya eks Menkopolhukam Wiranto dan bekas Kepala BIN AM Hendropriyono yang diduga tersangkut kejahatan HAM. Ada juga sosok Haji Isam yang diduga terseret kasus korupsi dan Burhanuddin Abdullah yang pernah dibui karena korupsi.
Mereka dianggap layak menerima karena berkelakuan baik, setia pada bangsa, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, dan berjasa bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, para penerima berhak mendapat sejumlah fasilitas, di antaranya tunjangan dan pensiun seumur hidup, serta dimakamkan di taman makam pahlawan.
Apakah nama-nama tersebut pantas menerima gelar kehormatan? Seberapa penting pemberian gelar-gelar ini? Apa motif di baliknya?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia dan Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam.