Kebijakan ASN boleh kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) memicu berbagai komentar. Masyarakat bereaksi dengan pertanyaan, bagaimana kualitas layanan publik, jika ASN-nya kerja di luar kantor, dua hari dalam seminggu, plus bebas pula memilih jam kerja. Skema ini merujuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.4 Tahun 2025.
Kriteria tugas yang memungkinkan WFA antara lain dapat dikerjakan di luar kantor, tidak butuh ruang atau alat khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak butuh supervisi terus menerus.
Sistem baru ini, kata Kementerian PANRB, bertujuan menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, sehingga mendongrak profesionalitas ASN. Benarkah bakal demikian?
Sebelumnya, saat mudik Lebaran lalu, skema WFA ASN juga diterapkan dengan alasan demi mengurai kemacetan. Bagaimana evaluasinya? Apakah pelayanan publik kala itu tetap prima?
Jika tetap diberlakukan, bagaimana sistem pengawasannya? Apalagi banyak daerah dengan keterbatasan akses listrik dan internet. Apa saja yang harus diantisipasi agar skema WFA tak mengganggu layanan publik?
Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.