Pemerintah bakal menata ulang pendidikan karakter bangsa. Rencana ini sebagai evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang diteken di era Presiden Jokowi.
Klaimnya, itu dalam rangka percepatan pembangunan manusia yang tercantum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran demi menuju Generasi Emas 2045.
Belum ada penjelasan gamblang tentang apa yang dimaksud dengan menata ulang pendidikan karakter.
Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tertulis bahwa pendekatan karakter mengacu pada profil pelajar Pancasila. Disebutkan pula tentang penguatan iklim kebhinekaan, inklusivitas, moderasi beragama, hingga nasionalisme.
Apa latar belakang rencana tata ulang pendidikan karakter bangsa? Bagaimana implementasi pendidikan karakter selama ini? Apa saja catatannya sehingga harus ditata ulang?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Kapus Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI Dr. Mastuki, M. Ag, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, dan Ketua Program Doktor Pendidikan Bahasa Inggris Unika Widya Mandala Surabaya Prof. Anita Lie.